KPK Perpanjang Penahanan Bupati Halmahera Rudi Erawan

Rudi Erawan jadi tersangka ke-11 untuk kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Mei 2018, 18:04 WIB
Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (dua kiri) dan pengacara HM Saifudin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Rudi Erawan diperiksa terkait suap senilai Rp 6,3 M proyek Kementerian PUPR tahun 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan terkait kasus dugaan suap proyek jalan Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 11 Mei 2018 sampai 12 Juni 2018 untuk tersangka RE (Rudi Erawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).

Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rudi Erawan diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek tersebut sebesar Rp 6,3 miliar.

2 dari 2 halaman

Jerat 10 Tersangka

Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (dua kiri) dan pengacara HM Saifudin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Saifudin menandatangani berkas P21 suap penanganan perkara di PN Klas IA Khusus Tangerang. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelum Rudi, KPK sudah lebih dahulu menjerat 10 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; mantan anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga, Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat anggota DPR RI lainnya, yakni Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya