Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dikawal petugas usai menandatangani berkas P21 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Berkas Wahyu Widya Nurfitri dinyatakan sudah lengkap oleh KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri bersiap meninggalkan gedung KPK usai menandatangani berkas P21, Jakarta, Jumat (11/5). Widya dapat secepatnya menjalani sidang terkait dalam kasus dugaan suap. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri bersiap meninggalkan gedung KPK usai menandatangani berkas P21, Jakarta, Jumat (11/5). Widya tersandung kasus suap penangan putusan perkara perdata sengketa Tanah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dikawal petugas usai menandatangani berkas P21 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Widya menjadi tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dikawal petugas usai menandatangani berkas P21 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5). Berkas Wahyu Widya Nurfitri dinyatakan sudah lengkap oleh KPK. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri bersiap meninggalkan gedung KPK usai menandatangani berkas P21, Jakarta, Jumat (11/5). Widya dapat secepatnya menjalani sidang terkait dalam kasus dugaan suap. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)