KPK Sita Uang Rp 320 Juta Saat Geledah Rumah Anak Buah Sri Mulyani

Selain mengamankan uang Rp320 juta, KPK juga mengamankan sejumlah barang berharga dari rumah Yaya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mei 2018, 09:58 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sebesar Rp 320 juta saat menggeledah kediaman rumah pegawai Kementerian Keuangan (Keuangan), Yaya Purnomo, di Bekasi Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan desa pada APBN-P 2018 yang menjerat anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.

"Uang yang ditemukan dari rumah tersangka YP (Yaya Purnomo) sekitar Rp 320 Juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/5/2018).

Selain mengamankan uang Rp320 juta, KPK juga mengamankan sejumlah barang berharga dari rumah Yaya. Sejumlah barang berharga yang turut disita oleh penyidik antara lain, perhiasan, jam tangan, serta tas.

"Uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, dan tas juga disita (dari rumah tersangka YP)‎," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita emas seberat 1,9 kilogram, uang tunai sebesar Rp1,4 miliar, US$ 12,5 ribu dan Sin$63 ribu dari apartemen Yaya. Febri mengatakan pihaknya tengah mendalami aset-aset milik Yaya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan politikus Demokrat, Amin Santono, dua pihak swasta bernama Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin, Kepala Seksi Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo sebagai tersangka.

Yaya bersama anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan satu pihak swasta diduga menerima suap dari Ahmad Ghiast, selaku kontraktor proyek di Sumedang, terkait usulan anggaran perimbangan daerah di APBN Perubahan 2018.

Selain memberi suap kepada Amin, Ghiast juga memberi suap kepada dua orang lainnya yakni Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Kepada Eka, Ghiast menggelontorkan uang melalui transfer sebesar Rp 100 juta. Sedangkan kepada Yaya diduga beberapa kali menerima suap berbentuk uang dari kemudian dialihkan menjadi logam mulia.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya