KPK: Anggota DPRD Korupsi Berjemaah Kini Jadi Tren

Alexander Marwata menyebut anggota DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat publik yang terjerat tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Apr 2018, 14:06 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan terkait hasil OTT kasus dugaan penyuapan pembahasan perda penyertaan modal Kota Banjarmasin ke PDAM di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut anggota DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat publik yang terjerat tindak pidana korupsi.

Menurut dia, anggota DPRD kerap korupsi secara berjemaah.

"Trennya anggota DPRD korupsi berjemaah, inginnya semua kebagian, seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Malang," ujar Alex saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).

Korupsi di Sumatera Utara (Sumut) melibatkan 38 anggota DPRD yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sementara di Malang, 18 anggota DPRD terlibat suap pembahasan APBD Malang.

"Harusnya kalau ada temannya korupsi, tolong diingatkan, bukan malah minta bagian atau ikutan," kata dia.

Untuk meminimalisasi korupsi pejabat daerah, KPK kini tengah melakukan kajian. Salah satu yang dikaji KPK yakni terkait proses pemilu yang disebut menjadi awal terjadinya tindak pidana korupsi oleh pejabat maupun kepala daerah.

2 dari 2 halaman

Kajian KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Alex menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan agar kontestasi pemilu tak mengeluarkan biaya besar yang dikeluarkan oleh calon pejabat dan kepala daerah.

"Kami melakukan kajian dan hasilnya kami mengusulkan pemerintah membantu pendanaan politik, sehingga akan terjaring calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas," kata Alexander Marwata.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya