Ketua DPR: Perpres TKA untuk Menyederhanakan Pengambilan Keputusan

Bamsoet meminta agar menyerahkan masalah ini pada Komisi IX sebagai pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2018, 20:46 WIB
DPR Harap Tak Ada Perppu UU MD3

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hingga saat ini belum ada unsur kegentingan untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing atau Perpres TKA. Sebab, sebentar lagi DPR akan memasuki masa reses dan Pilkada 2018.

"Perpres Tenaga Kerja Asing menurut saya belum ada urgensi atau belum ada yang mendesak, apalagi dibikin sebuah angket. Pertama, besok kita sudah mengakhiri masa sidang ini hari Kamis dan kemudian berikutnya memasuki hari-hari pilkada," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dia menjelaskan, adanya Perpres TKA ini sebenarnya hanya untuk mempermudah pemerintah dalam hal mengambil keputusan.

"Ini sifatnya Perpres bukan untuk mempermudah, tapi menyederhanakan tahapan supaya pemerintah lebih lekas mengambil keputusan diterima atau tidak," ungkap Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun berharap setiap anggota DPR bisa menjaga kondusivitas parlemen. Dia juga meminta agar menyerahkan masalah Perpres TKA ini pada Komisi IX sebagai pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

"Fadli Zon, Agus, Pak Utut, Pak Taufik bertanggung jawab terhadap kondisi-kondisi di DPR ini sehingga saya akan mendorong kesepakatan kami agar ini ditangani dan didalami Komisi IX dengan memanggil pihak-pihak terkait," ucap Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perpres Salah Arah

Ketua DPR Bambang Soesatyo memberi keterangan usai petemuan tertutup di KPK, Jakarta, Senin (12/3). Dalam pertemuan tersebut KPK juga mendengarkan masukan dari berbagai instansi DPR, Polri, Kejaksaan Agung, MA, MK dan dll. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.

Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.

"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4/2018).

 

Reporter: Sania Mashabi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya