Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Rocky Gerung Sebut Kitab Suci Fiksi

Permadi dimintai keterangan selaku pelapor pengamat politik Rocky Gerung terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal penyataan Kitab Suci Fiksi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Apr 2018, 12:32 WIB
Ketua Cyber Indonesia Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda. Dia akan dimintai keterangan selaku pelapor pengamat politik Rocky Gerung terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal penyataan Kitab Suci Fiksi.

"Pelapornya yang dimintai keterangan. Terjadwal kan pelapor yang dimintai keterangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/4/2018).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian turut mengkonfirmasi kehadiran pelapor.

"Iya, nanti yang datang pelapornya, Pak Permadi Arya," ujar Jack saat dikonfirmasi terpisah.

Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bersama dengan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebelumnya melaporkan pengamat politik Rocky Gerung.

 

2 dari 2 halaman

Sebut Kitab Suci Fiksi

Ketua Cyber Indonesia Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro. (Merdeka.com/Ronald)

Rocky dilaporkan lantaran pernyataannya di sebuah acara televisi swasta pada Selasa 10 April 2018 lalu. Saat itu, dia menyebut bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018.

Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya