Jaksa Agung: Parpol Terima Aliran Dana Korupsi Bisa Dibubarkan

Proses hukum dan pembubaran parpol tersebut, kata dia, dapat dilakukan berdasarkan Undang-undang yang mengaturnya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Mar 2018, 21:52 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterangan saat penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (1/3). Kerja sama ini juga bertujan untuk mewujudkan sinergitas di bidang penyelenggaraan pemerintah terkait infrastruktur. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, partai politik dilarang menerima aliran dana hasil kejahatan dalam bentuk apapun, terutama korupsi. Jika terbukti, maka parpol bisa dipidana dan dibubarkan.

"Di undang-undang, parpol kalau terbukti menerima aliran dana dari kejahatan bisa ditutup, dibubarkan. Tapi harus dibuktikan dulu," ujar Jaksa Agung Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).

Hal itu menyusul pernyataan Setya Novanto dalam persidangan yang menyebut sejumlah oknum anggota parpol diduga menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP.

"Inikan yang disebutkan baru oknum-oknumnya, orang-orangnya, bukan partainya. Kalau terbukti partainya menerima, partai apa pun, terbukti menerima dana hasil kejahatan, tentu ada tindakan hukumnya," tegas dia.

Proses hukum dan pembubaran tersebut, kata dia, dapat dilakukan berdasarkan Undang-undang yang mengaturnya.

"Bisa saja (dibubarkan), undang-undangnya mengatakan seperti itu. Kalau terbukti masuk ke partai akan ada tindakan hukumnya," Jaksa Agung Prasetyo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya