Menko Darmin: Tarif Pajak UKM Turun, Batas Omzet Kena Pajak Tetap

Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mar 2018, 17:32 WIB
Rohana menjadikan kerajinan Kurumie sebagai peluang usaha seiring dengan tren dan kenaikan popularitas budaya Jepang di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sementara batas omzet UKM kena pajak tetap Rp 4,8 miliar setahun.

"Kalau ambang batas  (omzet) tidak diubah. Yang diubah tarif tadinya 1 persen jadi 0,5 persen," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Untuk diketahui, batasan omzet pengusaha kecil yang wajib ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Tarif PPh final yang dikenakan sebesar 1 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Darmin mengungkapkan alasan pemerintah memangkas tarif pajak menjadi 0,5 persen karena untuk membantu para UKM. Pasalnya selama ini, tarif tersebut masih dirasa berat bagi pelaku UKM.

"Untuk membantu saja (penurunan tarif). Artinya dengan omzet Rp 4,8 miliar, mereka (UKM) masih meminta supaya diturunkan," dia menjelaskan.

Menurutnya, pemerintah masih akan menggelar rapat finalisasi revisi aturan pajak UKM. Targetnya akhir bulan ini keluar, seperti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kita masih harus rapat dua hari lagi karena memang harus keluar akhir bulan ini," ujar Darmin.

Simak video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kapan terbit?

Terkait pernyataan Kementerian Keuangan bahwa aturan baru pajak UKM terbit pada pekan depan, mantan Dirjen Pajak ini bilang masih harus dibawa ke Presiden.

"Tidak (minggu depan). Dari menkeu atau dari kita lah minggu besok (aturan pajak UKM), tapi kan dinaikkan dulu ke atas ke Presiden," kata Darmin.

Terpisah, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi pun mengungkapkan hal senada. "Tarif turun jadi 0,5 persen (tarif pajak UKM). Omzet tetap Rp 4,8 miliar," ucap dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Sementara itu, Dirjen Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, finalisasi aturan pajak UKM masih di Kemenkeu dan Kemenko Bidang Perekonomian.

"Tunggu saja sebentar lagi mungkin bisa dikeluarkan. Tarifnya turun 0,5 persen seperti yang disampaikan Presiden, tapi aturan komplitnya, batasannya, dan aturan mainnya ditunggu saja," pungkas dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya