Mendagri Copot Wabup Gorontalo karena Minta Fee Proyek 

Pemberhentian Wabup Gorontalo Fadli Hasan dituangkan dalam SK Pemberhentian bernomor 132.75 – 409 Tahun 2018.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 18 Mar 2018, 10:03 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo melambaikan tangan saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2). Tjahjo mengaku kedatangannya memenuhi undangan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mendagri Tjahjo Kumolo memberhentikan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Fadli Hasan. Pemberhentian dituangkan dalam SK Pemberhentian bernomor 132.75 – 409 Tahun 2018. 

Keluarnya SK pemberhentian itu menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menerima usulan dari DPRD Kabupaten Gorontalo untuk memberhentikan Fadli Hasan sebagai wakil bupati karena melanggar sumpah/janji jabatan dan melakukan perbuatan tercela dengan meminta fee proyek di daerah tersebut.

"Surat keputusan pemberhentian sudah kami terima dan telah kami teruskan ke Bupati Gorontalo," Gubernur Gorontalo ucap Rusli Habibie di rumah dinasnya Jumat malam 16 Maret 2018.

Diakuinya, SK itu sudah diproses oleh Mendagri selama 3 bulan terakhir. Terhitung sejak pemprov Gorontalo menerima surat dari DPRD kabupaten Gorontalo di mana MA mengabulkan usulan untuk memberhentikan Fadli Hasan dari jabatannya.

"Malam ini sudah terealisasi terlaksana, dengan disaksikan oleh Forkopimda baik dari pemprov dan kabupaten Gorontalo," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Siap Tindak Lanjuti

Sementara itu, Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo secara pribadi menyatakan kesedihannya atas keputusan pemberhentian itu. Apalagi selama dua tahun terakhir Fadli Hasan telah menemaninya menjalankan roda pemerintahan.

"Itu sudah diberikan kepastian melalui surat dari Kemendagri," ujarnya.

Dia pun mengaku telah mendapat arahan dari Gubernur Gorontalo agar SK Pemberhentian itu segera diproses melalui mekanisme yang ada. Termasuk siapa penganti Fadli Hasan.

"Untuk pengantinya, kami segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan DPRD dan mungkin juga KPU," ujarnya. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya