FOTO: KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus diduga menyalahgunakan kewenangan pembebasan lahan Bandara Bobong.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 16 Mar 2018, 20:34 WIB
KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus diduga menyalahgunakan kewenangan pembebasan lahan Bandara Bobong.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) bersama Saut Situmorang (kiri) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/3). KPK menetapkan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) bersama Saut Situmorang (kiri) saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/3). KPK menetapkan Ahmad Hidayat Mus tersangka dugaan menyalahgunakan kewenangan pembebasan lahan Bandara Bobong. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat memberi keterangan terkait penetapan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (16/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberi keterangan terkait penetapan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (16/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat memberi keterangan terkait penetapan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (16/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) bersama Saut Situmorang (kiri) dan Jubir KPK Febri Diansyah (kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/3). KPK menetapkan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya