Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.
Advertisement
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.
Diterbitkan 16 Maret 2018, 08:15 WIBLiputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.
Advertisement