VIDEO: Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Cuti

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.

oleh Gautama AdiantoDiterbitkan 16 Maret 2018, 08:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap pegawai negeri sipil (PNS) pria yang istrinya sedang menjalani proses melahirkan boleh mengajukan cuti dengan waktu paling lama satu bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya