Aliansi Ini Apresiasi KPK Lakukan OTT di PN Tangerang

Hingga saat ini, telah ada 17 hakim dan sembilan Panitera yang telah diproses hukum oleh KPK.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Mar 2018, 06:48 WIB
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri kenakan rompi oranye setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap Rp 30 juta terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Organisasi Bantuan Hukum Tangerang Raya mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tujuh pegawai Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 12 Maret lalu.

Dari ketujuh yang di OTT, empat diantaranya telah ditetapkan tersangka. Yakni Wahyu Widya Nurfitri yang merupakan hakim, Tuti Atika yang merupakan Panitera Pengganti, Agus Wiratno dan HM Saipudin yang merupakan pengacara.

"Kami mengapresiasi langkah KPK yang terus melakukan langkah pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor Peradilan," ujar Koordinator Aliansi, Abdul Hamim Al Jauzie, Rabu (14/3/2018).

Dia juga mengatakan, hingga saat ini, telah ada 17 hakim dan sembilan Panitera yang telah diproses hukum oleh KPK lantaran terlibat kasus suap. Bahkan, dalam 2017 saja, terdapat 256 laporan kepada ombudsman RI mengenai layanan publik pada lembaga peradilan.

"Pengaduan tersebut di antaranya mengenai dugaan keberpihakan hakim dalam mengadili perkara, tapi hanya 58 hakim yang direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh KY, itu pun tidak semua rekomendasi ditindaklanjuti," ujarnya.

Abdul mengatakan, meski MA terus melakukan perbaikan terhadap sistem dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun banyak implementasi yang bermasalah.

"Seperti sistem informasi perkara online yang sudah berjalan, tapi sering kali tidak ada pembaruan atau update," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Pecat Pengacara

Tersangka Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri masuk ke mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap untuk mengubah vonis dan memenangkan perkara yang ditangani dua pengacara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Abdul bahkan meminta organisasi advokat memecat kedua pengacara yang terlibat OTT tersebut. Pasalnya, hal tersebut mencoreng profesi advokat.

"OTT yang melibatkan dua advokat ini harus menjadi pelajaran berharga bagi advokat lain dan Organisasi advokat, dan segera harus menindak tegas dengan memecat kedua advokat ini," ujar Abdul.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya