Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Peserta Pilkada, Ini Kata Jokowi

Jokowi menjawab diplomatis saat diminta tanggapannya terkait keinginan Wiranto agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Mar 2018, 22:02 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat meresmikan Bank Wakaf Mikro di Serang, Banten, Rabu (14/3). Ini merupakan program pemberian aset-aset negara kepada baik ormas, pesantren, atau individu. (Liputan6.com/Pool/Biro Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memastikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang independen.

Hal ini disampaikan Jokowi terkait dengan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

"Yang saya tahu KPK itu independen," kata Jokowi di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini enggan menanggapi lebih jauh perihal pernyataan jajaranya yang menuai polemik dari sejumlah pihak. Jokowi hanya menjawab diplomatis.

"Silakan bertanya ke Pak Wiranto," singkat dia.

2 dari 2 halaman

Permintaan Wiranto

Presiden Joko Widodo memasuki ruangan untuk menerima kunjungan delegasi US Asean Business Council di Istana Merdeka, Selasa (13/3). Salah satu reformasi itu untuk meningkatkan ranking Kemudahan Berusaha. (Liputan6.con/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Wiranto menilai, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada dan bisa masuk ke ranah politik.

Wiranto mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelenggara minta ditunda dululah, ya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018.

Wiranto mengatakan, permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah mengeluarkan pernyataan itu, Wiranto mendapatkan kritik dari berbagai pihak dan dianggap mengintervensi KPK. KPK sendiri menyatakan menolak mengikuti permintaan pemerintah tersebut.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya