KPK: Hakim PN Tangerang Berkali-kali Terima Suap

Namun begitu, KPK tidak menjabarkan suap terkait apa saja yang sudah dilakukan oleh hakim Wahyu Widya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mar 2018, 07:04 WIB
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri kenakan rompi oranye setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap dari dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tangkap tangan yang dilakukan jajarannya terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitra.

Basaria mengatakan, tak ada cara lain untuk menghentikan tindakan dugaan suap yang kerap dilakukan oleh hakim Wahyu Widya selain menangkapnya. Menurut Basaria, praktik buruk itu bukan pertama kali dilakukan oleh sang hakim.

“Hal ini informasi dari masyarakat, bukan hanya sekali, tapi berulang kali terhadap yang bersangkutan (terima suap). Kita putuskan untuk meningkatkan ke penyidikan setelah sebelumnya mengumpulkan data-data yang diperlukan,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Namun, Basaria tak menjabarkan suap terkait apa saja yang sudah dilakukan oleh hakim Wahyu Widya.

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyambut baik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membantu MA ikut melakukan pembersihan aparatur MA yang punya karakter tidak terpuji,” kata Sunarto di lokasi yang sama.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

OTT Panitera PN Tangerang

Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri kenakan rompi oranye setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap Rp 30 juta terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta. KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya