Jual Bibit Bawang Putih Impor buat Konsumsi, Importir Dapat Untung?

Importir mengklaim tak ada perbedaan harga bibit bawang putih impor dengan harga bawang putih konsumsi di pasaran.

oleh Bawono Yadika diperbarui 12 Mar 2018, 21:00 WIB
Seorang pedagan bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati sedang merapihkan dagangannya, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Memasuki bulan Ramadan sejumlah harga sayur mengalami kenaikan harga. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita kurang lebih 5 ton bawang putih impor ilegal di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Timur. Kemendag menduga PT Tunas Sumber Rejeki sebagai importir bawang putih tersebut melanggar aturan administrasi pengiriman bawang putih.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menjelaskan, izin impor yang diberikan oleh Tunas Sumber Rejeki adalah bibit bawang putih yang artinya untuk ditanam kembali. Namun, pada kenyataannya bawang putih impor tersebut dijual di pasar 

"Nah ini bawang putih yang kita segel. Ada label garlic seed dikarungnya itu tanggal produksinya Januari 2018. Sedangkan izinnya dia untuk bawang putih konsumsi itu Februari 2018. Ini dijual di Kramat Jati sebagai bawang putih konsumsi bukan bibit bawang putih," ungkap Veri pada Senin (12/3/2018).

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga bawang putih konsumsi di pasaran di angka Rp 45 ribu per kg. Sedangkan untuk benih bawang putih impor ini harganya di kisaran Rp 20 ribu pr kg. Artinya ada selisih Rp 25 ribu per kg.

Namun, Direktur Utama Tunas Sumber Rejeki Sutrisno mengatakan jika tak ada perbedaan harga bibit bawang putih impor dengan harga bawang putih konsumsi di pasaran. Bahkan dia menyebut, harga benih bawang putih lokal lebih mahal. 

"Secara ekonomi harga bibit lokal lebih mahal. Bibit lokal bisa capai Rp 60 ribu per kg. Kalau bibit impor harganya kira-kira bisa sama dengan bawang putih konsumsi yakni Rp 20 ribu per kg," ungkapnya.

Terkait adanya indikasi mencari keuntungan harga bibit bawang putih di pasar tradisional, Sutrisno berujar bahwa ia tak tahu persis mengapa komoditas bibit bisa beredar di pasaran.

"Ini yang disegelnya, ditemukan di Pasar Kramat Jati, padahal bibit. Justru mereka sendiri (Kemendag) yang dapatkan di pasar. Kita sendiri enggak tahu," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Ancam Cabut Izin Importir

Pemerintah tak main-main dengan para importir bahan pangan yang melanggar aturan.

Pemerintah tak main-main dengan para importir bahan pangan yang melanggar aturan. Ancaman ini menyusul temuan 250 karung bawang putih impor di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah pengiriman delapan kontainer atau 13 ribu karung yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengancam akan mencabut izin importir delapan kontainer bawang putih yang diduga menyalahi aturan tersebut. Kemendag, lanjutnya, sedang menelusuri kasus tersebut dengan pengecekan izin yang kemungkinan disalahgunakan.

"Kita lagi telusuri dan kami akan cek betul kalau itu terbukti dia, izinnya bibit, tapi dia kirim bawang jadi, kita akan proses hukum. Bukan hanya kita sita dan police line saja, tapi proses hukum," ujar Enggartiasto pada 6 Maret 2018.

Dia menganggap temuan bawang putih impor yang diduga ilegal tersebut sebagai tindakan yang sama dengan penyelundupan. Jika terbukti melanggar aturan, Enggartiasto mengancam akan mencabut izin perusahaan impor tersebut.

"Apa bedanya dengan penyelundupan. Akan saya cabut izinnya (importir bawang putih ilegal), jangan pernah lagi dia minta dapat izin," tegas Enggartiasto. 

 Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya