Perludem: OTT Calon Kepala Daerah Upaya KPK Edukasi Pemilih

Titi mengimbau, OTT yang dilakukan KPK jangan dianggap sebagai aksi memberangus para calon kepala daerah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mar 2018, 06:52 WIB
Cagub Sulawesi Tenggara Asrun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). Asrun dan Adriatma Dwi Putra disangka melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) yang terus berlanjut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan banyak pihak. Sebab, rangkaian OTT KPK sepanjang tahun ini banyak menjerat kepala daerah dan calon kepala daerah yang tengah bertarung di Pilkada 2018.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, OTT adalah langkah pencegahan yang baik untuk masyarakat pemilih. Sebab, secara tidak langsung mereka dapat teredukasi dan tahu mana calon pemimpin yang baik untuk daerahnya.

"Apa yang dilakukan KPK ini upaya menyelamatkan masyarakat, sehingga daerah tidak jatuh ke tangan orang yang punya masalah hukum. Ini juga jadi pembelajaran bagi pemilih untuk menentukan hak pilih," kata Titi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Karena itu, dia mengimbau OTT KPK jangan dianggap sebagai aksi memberangus para calon kepala daerah. Sebaliknya, menurut dia, OTT adalah bentuk penegakan hukum yang harus cepat dan tepat.

"Jadi OTT jangan dianggap sebagai kriminalisasi atau konspirasi politik, ini kan penegakan hukum. Jadi saya rasa ini adalah penyelamatan demokrasi lokal dan jadi pelajaran," jelas Titi.

Dalam aturannya, para calon kepala daerah yang terjaring OTT memang masih dikatakan sah terdaftar sebagai calon kontestan Pilkada 2018. Namun, Titi berpendapat sepatutnya aturan tersebut direvisi, agar publik tak dihadapkan calon bermasalah secara hukum.

"Jadi saya pikir ini adalah solusi yang paling baik, bagi masyarakat. Karena kan (bila tersangka tak didiskualifikasi) sebenernya ini kampanye buruk bagi parpol kalau tetap usung calon tersangka OTT KPK," Titi menutup.

 

2 dari 2 halaman

KPK Awasi Pilkada 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyaksikan penyidik menunjukan barang bukti hasil pengembangan OTT di Walikota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi perilaku kepala daerah atau penyelanggara negara selama Pilkada 2018.

"Pengawasan khusus kami sampaikan juga kepada Pak Menteri (Mendagri Tjahjo Kumolo) tadi bahwa ada beberapa tahapan pengawasan khusus yang dibuat oleh Polri dan KPK," ujar Laode di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Menurut dia, sebelum pilkada, KPK bersinergi dengan kepolisian mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan mahar politik dan proses pencalonan di KPUD. Dari pengawasan ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan suap kepada anggota KPUD dan Panwaslu Garut.

"Satu yang kemarin itu mahar politik yang sudah lewat, yang sekarang ini adalah tentang yang ada hubungannya dengan penyelenggara pemilu KPU seperti yang dilakukan di Garut kemarin oleh Polri," jelas Laode.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya