Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Novel Baswedan

Lantaran sifatnya yang berupa rekomendasi, Komnas HAM mengaku tidak memiliki kewenangan lebih.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Mar 2018, 15:48 WIB
Anggota tim pemantauan kasus Novel Baswedan berfoto bersama usai memberi keterangan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (9/3). Tim ini hasil sidang paripurna di Komnas HAM dan beranggotakan enam orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim khusus pemantauan penyelesaian kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelesaian kasus ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegak hukum.

"Jadi tim ini akan menghasilkan rekomendasi dalam tiga bulan ke depan dan disampaikan kepada insititusi terkait, KPK ya KPK, Polri ya ke Polri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Lantaran sifatnya yang berupa rekomendasi, Komnas HAM mengaku tidak memiliki kewenangan lebih. Apalagi pihaknya menyadari, desakan kepada Presiden untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pun belum direspons.

"Jadi rekomendasi Komas HAM sewajarnya ditaati pemerintah, tapi ini tergantung political will pemerintah sendiri ya," timpal Sandrayati Moniaga, Komisioner HAM yang didapuk sebagai ketua tim.

Dijelaskan, Komnas HAM bergerak membentuk tim ini atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan guna mendorong percepatan penanganan kasus.

Komnas HAM menilai, kasus ini telah menyedot perhatian luas masyarakat, sehingga patut mengundang elemen publik bergabung dalam tim. Karena itu dalam tim ini bergabung sejumlah nama dari beragam latar belakang dan profesi.

Mereka antara lain Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanto. Dari Komisioner Komnas HAM sendiri ada Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, dan juga Choirul Anam.

2 dari 2 halaman

TGPF di Tangan Jokowi

Wakil Ketua bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga (ketiga kanan) memberi keterangan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (9/3). Tim ini hasil sidang paripurna di Komnas HAM dan beranggotakan enam orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, KPK menyebut pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap penyerang air keras Novel Baswedan, merupakan kebijakan politik Presiden Jokowi. KPK akan menunggu Jokowi untuk membentuk atau tidaknya TGPF.

"KPK saya kira sederhana saja, kita tunggu saja bagaimana pilihan atau kebijakan politik yang akan diambil oleh Presiden. Apakah membentuk TGPF untuk mendukung Polri atau tetap akan menunggu proses yang berjalan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 26 Februari 2018.

Menurut dia, hingga kini Jokowi masih mempercayakan Polri untuk mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan. Kendati begitu, Febri menuturkan yang menjadi target lembaga antirasuah saat ini adalah penyerang ditemukan.

"Saya kira bukan domain KPK untuk percaya atau tidak percaya. Ini soal apakah sikap, pilihan, atau kebijakan politik akan diambil atau tidak," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya