KPK Bantu Kejati Sumut Buru Tersangka Korupsi yang Buron

KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Mar 2018, 10:52 WIB
Tampilan samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung yang dibangun sejak 2013 lalu memiliki 16 lantai dengan dua basement. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Supervisi dilakukan KPK karena adanya Penyalahgunaaan Dana Dekonsentrasi Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa TA 2015.

"Tim Kordinasi dan Supervisi, penindakan KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Dengan dugaan kerugian negara Rp 4,53 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Dalam pertemua juga dibahas beberapa kendala Kejati Sumut dalam menangani perkara tersebut. Salah satunya, kata Febri adalah salah satu tersangka yang melarikan diri.

"1 tersangka melarikan diri hingga Kejaksaan Tinggi Sumut menerbitkan status DPO terhadap tersangka THM (Taufik HM)," jelas dia.

"KPK akan membantu melakukan pencarian tersangka dan mendukung penuntasan perkara ini melalui dukungan ahli atau dukungan kegiatan lain yang memungkinkan," imbuh Febri.

 

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan 5 tersangka. Dua di antaranya yaitu, Rahmat Jaya Pramana dan Budhiyanto Suryanata telah duduk di kursi terdakwa dan menjalani proses persidangan.

Sementara dari 3 orang lainnya, lanjut Febri, 1 orang meninggal dunia; 1 DPO dan 1 tsk sedang proses Penyidikan yaitu, EDBS (Edita DB Siburian).

Febri mengatakan ini bukan pertama kalinya KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi sebagaimama diamanatkan UU KPK.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi trigger mechanism untuk membantu dan memperkuat penegak hukum lain dalam kerja pemb korupsi," pungkas Febri.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya