Terima Aset 2 Koruptor, Bareskrim Ingin Kerja Sama KPK Berlanjut

Aset Nazaruddin berupa tanah atau bangunan diserahkan ke Bareskrim Polri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mar 2018, 12:27 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyerahkan hibah aset barang rampasan kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto pada acara Rakornis Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (8/3). Aset yang dihibahkan dari Nazarudin dan Fuad Amin (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua aset rampasan dari perkara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Aset Nazaruddin berupa tanah atau bangunan diserahkan ke Bareskrim Polri.

Penyerahan barang rampasan itu dilakukan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Acara serah terima dilakukan dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis (8/3/2018).

"Pada kesempatan ini perlu digarisbawahi, bukan penyerahan aset dari KPK kepada Polri. Penyerahan aset tetap dikembalikan kepada negara, melalui institusi Polri," kata Laode M Syarief dalam keterangan resmi, Kamis.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Ari Dono Sukmanto berharap kerja sama KPK dengan kepolisiaan terus berlanjut. Setelah ini, dia akan menyampaikan kepada Kapolri untuk menentukan peruntukan aset-aset tersebut.

"Pagi ini kita menerima penyerahan aset hasil penegakan hukum dari KPK untuk kepolisian. Kami berharap ke depannya karena memang pendapatan penyidik kita ini terbatas, mungkin bisa dapat dorongan dan insentif dari kasus yang ditangani," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Untuk Operasional Polri

Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putri menyerahkan barang sitaan ke Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Wahidin di Jakarta, Selasa (30/1). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dari perkara korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin, KPK menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 12,4 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Wijaya Graha Piti Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 7 Maret 2018.

Sementara itu, dari perkara korupsi APBD Bangkalan Fuad Amin, lembaga antirasuah menghibahkan satu unit mobil Kijang Innova XW43 tahun 2010. Menurut Febri, mobil akan diserahkan ke Polres Toraja.

"Hibah atau penyerahan barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI," ucapnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya