KPK Cekal Politis Demokrat Amrun Daulay

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencekalan politisi Partai Demokrat Amrun Daulay dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Mei 2011, 17:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencekalan politisi Partai Demokrat Amrun Daulay dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian  Hukum dan HAM. Pencekalan tersebut bertujuan agar Amrun tidak bisa melenggang bebas ke luar negeri.

Surat pencekalan terhadap  tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi import dan mesin jahit di Departemen Sosial ini sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi sejak  1 April 2011. "Memang ada permintaan, memerintahkan imigrasi untuk pencegahan keluar negeri atas nama Amrun Daulay sejak 1 april 2011," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Johan, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah porses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Maksud dan tujuan seseorang seseorang dicegah diluar negeri adalah dalam kaitannya dengan kepentingan masa penyelidikan di KPK. Jadi jika diperlukan untuk penyelidikan, dia sedang tidak berada di luar negeri," terangnya.

Lebih lanjut Johan menerangkan, pencekal tersebut berlaku untuk satu tahun ke depan sejak pencekalan ditetapkan. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya