Top3 Berita Hari Ini: Biaya Pengesahan STNK dan Cara Hemat BBM

Ada biaya yang setelah dipertimbangkan Mahkamah Agung tidak seharusnya ada dalam pengurusan STNK.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 23 Feb 2018, 19:45 WIB
Warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Layanan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Ada biaya yang setelah dipertimbangkan Mahkamah Agung tidak seharusnya ada dalam pengurusan STNK. Keputusan untuk menghilangkannya sudah ada tinggal tunggu penerapannya. Berita ini menggembirakan sehingga menjadi yang terpopuler. Berikut ringkasan berita lainnya:

1. Kabar Gembira, Biaya Pengesahan STNK Kendaraan Resmi Dihapus

Setiap tahun, pemilik mobil atau motor harus membayar sejumlah biaya untuk mengurus surat kendaraan. Salah satu biaya yang dibebankan kepada masyarakat, adalah biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, dalam beberapa waktu ke depan, biaya tersebut bakal dihapus. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait peraturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Selengkapnya baca di sini.

2. Jangan Sepelekan Filter Udara jika Tak Mau Boros BBM, Ini Alasannya

Baik mobil maupun sepeda motor pasti dilengkapi filter udara. Parts ini cukup penting lantaran berfungsi menyaring kotoran atau debu dari udara luar sehingga tidak masuk ke ruang pembakaran.

Namun tahukah Anda bahwa filter udara yang jarang atau tak pernah diganti bisa menjadi penyebab bahan bakar boros. Selengkapnya baca di sini.

3. MA Hapus Biaya Pengesahan STNK, Kapan Penerapannya?

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selengkapnya baca di sini.

2 dari 3 halaman

Gerbang Tol Bekasi Terapkan Sistem Ganjil Genap, Simak Ketentuannya

Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana mengintegrasikan sistem pembayaran Tol JORR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem ganjil genap di gerbang Tol Bekasi mulai 12 Maret 2018. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di ruas Tol Cikampek menuju Jakarta.

Hanya saja, Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, ganjil genap yang akan segera dilakukan bulan depan itu bukan di jalan tol yang banyak disebutkan, melainkan hanya di akses pintu masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

"Jadi ini di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, untuk tanggal ganjil hanya boleh pelat nomor ganjil masuk pintu tol tersebut. Sedangkan pelat nomor genap silakan cari pintu tol lain," ucap Bambang kepada Liputan6.com, Kamis (22/2/2018).

Lebih lanjut ia menyatakan, tujuan dari sistem ini tak lain untuk mengurai distribusi kendaraan di jalan tol yang selama ini kerap terjadi penumpukan, baik dari arah gerbang Tol Bekasi Barat maupun Bekasi Timur.

"Sehingga arus dari arah Cikampek ke Jakarta terganggu. Kalau itu pintu masuk terbagi rata di setiap pintu tol nanti terjadi peningkatan kecepatan," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Jam Operasional

Bambang berharap, dengan sistem ganjil genap diakses pintu masuk, maka hal itu dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.

Seperti yang telah diumumkan sistem ganjil genap di pintu ruas Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur ini akan dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya