KPK Tak Takut Nazaruddin Lupa Peran Setya Novanto di Kasus e-KTP

KPK tidak khawatir dengan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang mengaku lupa dan tidak tahu soal peran Setya Novanto di kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Feb 2018, 11:25 WIB
Nazaruddin jelang memberi kesaksian untuk Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Nazaruddin menjelaskan pembangunan wisma atlet ditangani Grup Permai sejak 2009. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir dengan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang mengaku lupa dan tidak tahu saat disinggung peran Setya Novanto dalam kasus e-KTP. KPK memastikan telah memiliki cukup bukti untuk membongkar peran Novanto dalam kasus megakorupsi tersebut.

"Kalau untuk membuktikan dugaan keterlibatan Setya Novanto kami sudah tidak kekurangan bukti, sudah cukup banyak yang kita miliki," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Dia pun mengingatkan Nazaruddin untuk konsisten membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus proyek senilai Rp 5,8 triliun ini. Terlebih, Nazaruddin merupakan justice collaborator dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, kesaksian Nazaruddin dalam sidang itu menjadi pertimbangan untuk memberikan rekomendasi asimilasi atau pembebasan bersyarat.

"Saya kira KPK tentu mencermati dan memperhatikan konsistensi dari saksi tersebut karena ini berpengaruh misalnya tentang rekomendasi asimilasi atau rekomendasi pembebasan bersyarat karena PP kan mengatur demikian," jelas Febri.

 

2 dari 2 halaman

Lupa Ingatan

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersiap menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin mendadak lupa ingatan soal penerimaan uang terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Ketua DPR itu.

Adalah anggota Majelis Hakim Anwar yang menyinggung sikap tidak konsisten Nazaruddin dalam memberikan keterangan di pengadilan.

"Sebelum terdakwa (Setya Novanto) menjadi terdakwa, saudara (Nazaruddin) lancar saja memberikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Bagaimana itu?" tanya Hakim Anwar kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 19 Februari 2018.

Nazaruddin juga mendadak tak berterus terang soal mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Markus Mekeng yang disebutnya pernah menerima sejumlah uang. Nazar sempat menyebut aliran dana masuk ke Ketua Banggar lewat Andi Narogong.

Nazaruddin berkilah tahu soal penerimaan uang terhadap Mekeng berdasarkan laporan dari Andi. Mekeng sendiri sempat membantah soal penerimaan uang terkait e-KTP.

"Itu (penerimaan uang ke Mekeng) dari cerita Andi Yang Mulia, di lantai 9, (DPR)," Nazaruddin menjawab degan suara pelan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya