OJK Cabut Izin Usaha Brent Securities, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek PT Brent Securities pada 13 Februari 2018.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Feb 2018, 20:30 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek PT Brent Securities pada 13 Februari 2018.

Mengutip laman OJK, Kamis (15/2/2018), OJK mencabut izin tersebut berdasarkan pertimbangan pelanggaran dan memberi efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan serta telah dilakukannya penyelesaian atas rekening efek nasabah. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:KEP-5/D.04/2018 pada 13 Februari 2018.

OJK berikan sanksi kepada PT Brent Securities lantaran terbukti melakukan pelanggaran pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal karena PT Brent Securities selaku kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek nasabah Sophie Soelaiman. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan atau pihak yang diberi surat kuasa oleh nasabah.

Selain itu, PT Brent Securities juga tidak menyampaikan atau mengirimkan laporan rekening efek yang memuat posisi portofolio efek setiap bulan kepada Sophie Soelaiman sebagai pemegang rekening efek pada PT Brent Securities.

PT Brent Securities juga tidak mencatat pendapatan komisi atas aktivitas penjualan medium term notes (MTN) PT Trinisyah Ersa Pratama (PT TEP) pada laporan keuangan 31 Desember 2013. Selain itu tidak disajikannya rekening bank pada PT Brent Securities pada laporan keuangan 31 Desember 2013. Ditambah laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) periode dilakukannya transfer dana atas pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT TEP.

Kemudian PT Brent Securities juga gagal memenuhi nilai minimum MKBD paling sedikit Rp 25 miliar. PT Brent Securities mencatatkan MKBD bernilai negatif selama 392 hari terhitung sejak 7 November 2013 hingga 17 Juni 2015.

Selain itu, PT Brent Securities juga mengalihkan administrasi atas kepemilikan efek atas nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui perjanjian pengalihan administrasi rekening efek pada 29 Desember 2017.

Perusahaan juga mengalihkan rekening efek atas nama nasabah kepada PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.

Oleh karena itu, bagi nasabah PT Brent Securities yang masih memiliki efek dapat melakukan pemindahbukuan efek dengan ajukan klaim kepada KSEI, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

OJK Cabut Izin Usaha AXA Life

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia. Pencabutan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018‎.

Dikutip dari salinan resmi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 di Jakarta, Minggu (4/2/2018), pencabutan ‎izin usaha AXA Life Indonesia sejalan dengan penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan 1 November 2017.

Pencabutan izin tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-05/KMK.017/1997 tanggal ‎3 Januari 1997. Sejak tanggal efektif penggabungan 1 November 2017, AXA Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggungjawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio pertanggungan dimaksud.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Dan dengan ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 ini berlaku sejak 1 November 2017. Ditetapkan di Jakarta oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Riswinandi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya