Zumi Zola Penuhi Panggilan Perdana KPK sebagai Tersangka

Zumi Zola tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pukul 09.55 WIB.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2018, 10:22 WIB
Gubernur Jami, Zumi Zola ditetapakan KPK sebgai tersangka kasus gratifikasi. Foto: (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (15/2/2018). Zumi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Jambi.

Zumi Zola tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pukul 09.55 WIB. Dia menolak berbicara banyak saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

"Masuk dulu ya, nanti dulu ya," kata Zumi.

KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

Sebelumnya, penyidik KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi Zola, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi.

2 dari 2 halaman

Brangkas Uang Dolar

Gubernur Jambi, Zumi Zola bersama Bupati Merangin, Al Haris (kiri) saat HUT Satpol PP dan Linmas di Jambi. (Foto: B Santoso/Liputan6.com)

Menurut Febri, brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik turut menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pegesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya