Ketua DPR: Jangan Adu Lagi dengan KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, DPR memiliki kewenangan untuk menggunakan Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Feb 2018, 06:55 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat sesi foto usai terpilih sebagai Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1). Bambang resmi menjadi Ketua DPR dengan masa jabatan 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan tidak ada lagi saling adu antara DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pansus hak angket.

Pria yang biasa disapa Bamsoet ini menyatakan, sebagai pimpinan DPR, dia hanya ingin memperbaiki hubungan antarkedua lembaga itu.

"Pesan dan harapan saya, sudahlah... Jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Februari 2018.

Politikus Partai Golkar ini menginginkan hubungan lembaga wakil rakyat dan antirasuah ini damai dan tenang. Apalagi saat ini, lanjut dia, merupakan tahun politik. Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 dan dilanjutkan Pilpres dan Pileg pada 2019.

Dia menegaskan tidak akan ada perpanjangan kerja Pansus Hak Angket KPK. Sebab, hasil rekomendasi segara dibacakan di rapat paripurna pada Rabu, 14 Februari 2018.

"Pansus sudah diputuskan berakhir masa kerjanya. Itu enggak ada (ubah hasil rekomendasi Pansus)," Bamsoet menjelaskan.

 

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, DPR memiliki kewenangan untuk menggunakan Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

MK menolak permohonan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Achmad Saifudin Firdaus, yang mengajukan uji materi UU MD3, dengan Nomor Perkara 36/PUU-XV/2017. 

Yang menarik, hal itu disampaikan Ketua MK Arief Hidayat, di depan dua pimpinan KPK. Yaitu Agus Rahardjo, dan Laode Syarif yang menghadiri sidang tersebut.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," ucap Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya