Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat 5 Februari

Febri mengaku tak mengetahui alasan Fredrich mencabut gugatan yang pertama dan alasan PN Jaksel mempercepat sidang permohonan tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Jan 2018, 06:42 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (17/1). Bersama Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi merupakan tersangka dugaan merintangi penyidikan e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempercepat sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi. Sidang praperadilan yang sebelumnya akan digelar pada Senin 12 Februari 2018 dipercepat menjadi Senin 5 Februari 2018.

Fredrich mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Baru saja Biro Hukum menerima surat dari PN Jakarta Selatan kembali untuk register perkara 11/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL yang dijadwalkan tanggal 5 Februari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Febri menjelaskan, dipercepatnya sidang praperadilan Fredrich dikarenakan mantan pengacara Setnov itu mencabut permohonan yang pertama pada 18 Januari 2018. Permohonan itu tercatat dengan nomor 9/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL serta dijadwalkam menjalani sidang perdana pada 12 Februari 2018.

Menurut dia, percepatan pelaksanaan sidang ini diluar kebiasaan. Kendati begitu, Febri mengaku tak mengetahui alasan Fredrich mencabut gugatan yang pertama dan alasan PN Jakarta Selatan mempercepat sidang gugatan tersebut.

"Tadi baru diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari 12 Februari menjadi 5 Februari," jelasnya.

Fredrich Yunadi mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 18 Januari 2018. Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa.

Sapriyanto mengatakan, ada beberapa hal yang membuat kliennya menggugat KPK melalui praperadilan. Salah satunya yakni mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Sapriyanto menuturkan, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

2 dari 2 halaman

Menghalangi Penyidikan Setnov

Pengacara Fredrich Yunadi selesai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya