Biar Tak Kena Masalah Usai Beli Rumah, Perhatikan Hal Ini

Ketua BPKN Ardiansyah Parman meminta kepada masyarakat untuk berhat-hati sebelum membeli rumah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jan 2018, 14:29 WIB
Pengunjung melihat maket rumah di pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8). Pameran proyek perumahan ini menjadi ajang transaksi bagi pengembang properti di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli sebelum membeli rumah. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman meminta kepada masyarakat untuk berhat-hati sebelum membeli rumah. Alasannya, sudah banyak terjadi konsumen terbelit masalah dengan pengembang usai melakukan kontrak jual beli rumah. Mulai dari masalah yang cukup sederhana hingga yang sangat pelik.

Saran Ardiansyah kepada konsumen, yakni sebelum membeli rumah sebaiknya dipahami ketentuan yang diberlakukan pemerintah dalam kepemilikan tempat tinggal.

"Memang agak rumit ya, karena tidak semua konsumen paham persis seperti apa ketentuan yang ada di republik ini," Kata Ardiansyah, di Kantor BPKN, Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Ardiansyah melanjutkan, yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah khususnya di kawasan perumahan adalah memastikan pengembang telah mengantongi izin resmi dari pihak terkait.

"Nah izin pengembang biasanya terkait banyak hal, baik izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di kabupaten dan kota termasuk izin mendirikan bangunan. Jadi ini harus dicek oleh calon konsumen," papar Ardiansyah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Pastikan Serfitikat Tanah ke Kementerian Agraria

Konsumen tengah melihat promo yang ditawarkan pengembang properti dalam pameran.

Kemudian langkah berikutnya dengan memastikan serifikat induk pada Kementerian Agraria. Hal ini untuk menghindari permasalahan ketika pemecahan tanah untuk dijadikan setifikat perorangan.

"Biasanya dituliskan bahwa perumahan ini dibangun di atas sertifikat induk nomor sekian. Memang butuh ekstra effort masyarakat dan konsumen apakah bener sertifikat induk tercatat di BPN (Kementerian Agraria)," tuturnya.

Koordinator Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari menambahkan, ‎langkah selanjutnya adalah memastikan jaminan keuangan dari bank yang memodali pembangunan perumahan tersebut.

Pasalnya, jika tidak ada jaminan, bisa jadi pembangunan proyek perumahan akan tersendat.

"Terakhir jaminan bank bahwa memang perumahan itu akan dibangun. Karena biasanya kalau dia enggak punya back up keuangan yang cukup maka akan tersendat‎‎," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya