Fredrich Yunadi: Saya Pesan Kamar Satu Lantai Itu Bohong

Fredrich Yunadi membantah dirinya memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jan 2018, 01:23 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dimintai keterangan oleh awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Sejak Desember 2017 Fredrich memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Liputan6.com, Jakarta Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta advokat seluruh Indonesia memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku geram karena lembaga antirasuah itu menjerat dirinya sebagai tersangka merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Saya hanya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK. Itu saya minta," ujar Fredrich di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.

Fredrich Yunadi membantah dirinya memesan satu lantai kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau, sebelum Novanto mengalami kecelakaan. Dia menilai KPK telah melakukan kriminalisasi.

"Itu bohong. Buktikan semua itu, semua nipu. Bohong semua itu," pungkas dia.

Tak hanya itu, Fredrich juga membantah dirinya telah diikuti seharian oleh penyidik KPK. Dia mengatakan, saat penangkapan, dirinya sedang berada di Rumah Sakit Medistra.

"Saya di rumah sakit kebetulan berobat, kemudian datang dijemput, hanya itu aja. Tidak ada dicari seharian, itu semua bohong itu, jadi harus inget," kata Fredrich Yunadi.

2 dari 2 halaman

Diduga Halangi Penyisikan KPK

Fredrich Yunadi mengenakan rompi tahanan bersiap menaiki mobil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Tepatnya setelah berkas perkara Setnov dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya