Nasib Gadis Lugu Brebes Diperkosa Teman Medsos

Gadis lugu Brebes korban pemerkosaan sempat diancam akan dibakar.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 08 Jan 2018, 17:01 WIB
Gadis Lugu Brebes Diperkosa Kenalan di Medsos. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Brebes - Enam pemuda di Brebes tega memerkosa perempuan 21 tahun berinisial AS secara bergilir. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 3 Januari 2018 di sebuah lapangan Desa Kalipucang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.

Dari enam pelaku pemerkosaan, dua di antaranya sudah ditangkap polisi. Mereka adalah Yanto (22) dan Imam Saputra (21). Keduanya merupakan warga Desa Terlang, Kecamatan Brebes.

Sementara empat pelaku lainnya, yakni Dede, Khori, Imam, dan Roni masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat AS yang ada di rumah kos menerima pesan melalui media sosial Facebook dari Dede, salah seorang pelaku, untuk jalan-jalan.

Dede berjanji akan mengajak AS belanja ke sebuah mal di Tegal. Dede dan AS bertemu di alun-alun Brebes sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, pelaku justru membawa korban ke Kecamatan Kersana, tepatnya di Lapangan Desa Kalipucang.

Di sana, teman-teman Dede sudah menunggu sambil minum minuman keras. Salah satu teman pelaku menarik korban dari jalan ke tengah lapangan.

"Di sanalah AS diperkosa secara bergantian," ucap Arwansa, akhir pekan lalu.

2 dari 2 halaman

Korban Diancam Akan Dibakar

Gadis Lugu Brebes Diperkosa Kenalan di Medsos. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

AS saat itu sudah berusaha menolak. Namun, salah satu pelaku mengancam hendak membakar korban jika melawan.

Akhirnya pelaku ketakutan. Setelah selesai digilir, korban diantar pulang oleh pelaku Yanto.

Mereka sempat mampir ke sebuah warung. Saat itulah, korban minta tolong kepada warga sekitar. Akhirnya, warga berhasil menangkap dua pelaku, yakni Yanto dan Imam, kemudian membawa keduanya ke pihak kepolisian.

Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa di Unit PPA Reskrim Brebes. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerkosaan.

"Untuk empat pelaku lainnya masih kami kejar," kata Arwansa.

 

Simak video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya