FPI Mendeklarasikan Komite Pembebasan Al Aqsa

FPI mendeklarasikan Komite Pembebasan Al Aqsa untuk mengkoordinir pengiriman laskar jihad ke Palestina. Inkonstitusional jika pemerintah melarang pengiriman mujahid ke Palestina.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 April 2002, 14:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Komite Pembebasan Al Aqsa di markas FPI di Jalan Petamburan 3, Jakarta Barat. Komite ini didirikan untuk mengkoordinir pengiriman laskar jihad, baik dari FPI maupun anggota ormas lain, yang akan diberangkatkan ke Palestina. Demikian penjelasan Ketua Umum FPI Habib M. Rizieq Shihab, di Jakarta, Senin (8/4) siang.

Acara ini tidak hanya dihadiri ratusan warga FPI, tapi juga anggota Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang Achmad Sumargono, pengurus Majelis Mujahidin, dan sejumlah organisasi massa lainnya. Dalam sambutannya, Achmad Sumargono mendesak pemerintah mendukung niat berjihad ke Palestina. Hal serupa juga dinyatakan Kepala Staf Personalia FPI Reza Pahlevi. Bahkan, Reza menegaskan, pemerintah bertindak inkonstitusional jika melarang pemberangkatan sukarelawan ke Palestina. Sebab, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Sebelumnya, FPI juga membuka Pos Komando Pendaftaran Jihad ke Palestina. Sejak FPI membuka pendaftaran mujahid Selasa pekan silam, saat ini tercatat ribuan orang yang mendaftar [baca: FPI Membuka Pendaftaran Mujahid ke Palestina]. Dari seluruh pendaftar itu, Reza mengatakan, tidak semuanya akan diberangkatkan. Ribuan sukarelawan itu akan diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan: berusia antara 17-50 tahun, berbadan sehat, dan mempunyai surat izin dari keluarga.(ZAQ/Syaiful Halim dan Agus Ginanjar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya