Berkas Kasus Gayus dan Cirus di Tangan Polisi

Wakil Jaksa Agung Darmono, menyatakan Ada kemungkinan proses berkas perkara surat pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) yang diduga ada penyuapan dari tersangka Gayus HP Tambunan ke Jaksa Cirus Sinaga, akan diserahkan oleh Polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jan 2011, 14:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Jaksa Agung Darmono, menyatakan Ada kemungkinan proses berkas perkara  surat pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) yang diduga ada penyuapan dari tersangka Gayus HP Tambunan ke Jaksa Cirus Sinaga, akan diserahkan oleh Polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"mengenai proses itu kita serahkan ke polisi, jika polisi akan bekerja sama dengan K{K ya kita persilahkan saja," tegas Darmono di kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/1). Penyerahan berkas itu tidak hanya berkas rentut saja melainkan kata Darmono seluruh berkas perkara keseluruhan yang diduga menyeret mantan jaksa peneliti dan penuntut kasus Antasari Azhar tersebut.

Darmono yakin, berkaitan dengan berkas perkara Gayus HP Tambunan pihaknya juga telah menyerahkan kepihak kepolisian yang bekerjasama dengan KPK. "sudah ditangani kepolisian, kepolisian berkerja sama dengan KPK dan kita mendukung proses tersebut,:" ujarnya. (ARI)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya