Mantan KSAU Batal Hadiri Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Agus Supriatna seharusnya diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Nov 2017, 18:05 WIB
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna batal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU.

Kuasa Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudra mengatakan kliennya tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Mekah. Agus sendiri sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Kami sudah beritahu ke KPK bahwa Pak AS sedang umrah," ujar Teguh Samudra di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Agus diperiksa di dua institusi. Selain KPK, ia juga menjalani pemeriksaan di Puspom TNI.

Teguh menjelaskan, pemeriksaan Agus di KPK dengan Puspom TNI berbeda. Pemeriksaan di KPK, Agus sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

"Karena untuk kepentingan pihak rekanan (PT Diratama Jaya Mandiri)," terang Teguh.

Ia menegaskan, kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK setelah selesai melakukan ibadah umrah.

 

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Puspom TNI AU

Sementara itu, rekan Teguh, Pahrozi‎ menambahkan kliennya juga siap mengikuti pemeriksaan di Puspom TNI bila diperlukan. Namun, Agus sendiri baru bisa hadir memenuhi panggilan di POM TNI setelah selesai menjalankan umrah.

"Untuk yang Puspom TNI, Pak AS juga akan kooperatif setiap surat panggilan dijawab dan Beliau setelah selesai sibuknya, akan datang ke POM TNI," ucap Pahrozi.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Heli AW-101. Perbuatan Irfan diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar.

Selain Irfan, Puspom TNI juga telah menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

Empat tersangka lainnya merupakan anggota TNI yaitu Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS, Perwira Marsma FA dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi Pelda SS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya