Surat Mobil yang Ditumpangi Setya Novanto Atas Nama Warga Depok

Pengemudi mobil yang ditumpangi Setya Novanto dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas yang mengakibatkan kecelakaan.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Nov 2017, 20:38 WIB

 

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Korlantas Polri menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Permata Berlian, Permata Hijau, Kebayoran Lama, pada Jumat pagi (17/11/2017).

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Jumat (17/11/2017), olah TKP dilakukan polisi untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan mobil yang ditumpangi Setya Novanto. Tujuh titik di lokasi kecelakaan ditandai aparat kepolisian mulai dari trotoar, pohon, hingga tiang listrik.

Langkah ini dilakukan untuk mencari penyebab pasti kecelakaan yang membuat Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto, hingga Jumat sore masih terparkir di halaman belakang gedung Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kondisi mobil tertutup terpal dan dilingkari garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyatakan Polri telah memeriksa empat orang saksi termasuk pengemudi mobil. Bahkan pengemudi mobil dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas yang mengakibatkan kecelakaan.

Sementara itu, surat mobil yang ditumpangi Setya Novanto atas nama Sri Aminnudin warga Cinere, Depok, Jawa Barat. Namun Sri Aminnudin mengaku mobil tersebut telah dijualnya sejak Mei 2017 lalu melalui pedagang mobil di kawasan Jakarta Utara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya