Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Advertisement
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Diterbitkan 02 November 2017, 09:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Advertisement