Anies: 104 Tenaga Kerja Asing Alexis Kini Ilegal

menegaskan DKI akan menutup tempat serupa Alexis atau tempat hiburan yang menyalahgunakan izin dan menjadi tempat prostitusi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Nov 2017, 04:08 WIB
Puluhan loker sebagai tempat menyimpan barang-barangnya di lantai enam Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Terdapat juga enam cawan wastafel kaca dengan pencahayaan temaram di seberang loker tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus penutupan Hotel dan Griya Pijat Alexis cukup unik. Sebab, di sana terdapat ratusan pekerja asing. Data pekerja asing Alexis pun telah dikantongi Pemprov DKI.

"Khusus Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga asing itu habis hari ini. Hari ini hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa malam (31/10/2018).

Tenaga kerja asing di Alexis berasal dari berbagai negara. Kini, pekerja asing itu berstatus ilegal.

"Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakstan 2, ada catatannya nih. Kalau mereka sudah tidak lagi memiliki izin, maka mereka menjadi ilegal. Nah itu urusannya demgan kementerian tenaga kerja," ucap Anies.

Selain itu, mantan Mendikbud itu menegaskan DKI akan menutup tempat serupa Alexis atau tempat hiburan yang menyalahgunakan izin dan menjadi tempat prostitusi.

"Kita akan tegas. Jadi, ketika perizinannya adalah untuk hiburan, hotel, karaoke, ya gunakan untuk itu saja. Jangan untuk yang lain. Kalau kemudian dipakai untuk praktik amoral, kita tidak akan biarkan. Kita akan proses dan kita bertindak tegas. Jadi praktik sejenis, seperti ini, kita nggak akan biarkan," Anies menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya