OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan Total 20 Orang

Rencananya, pihak KPK akan mengumumkan lebih rinci hasil tangkap tangan yang melibatkan Bupati Nganjuk.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Okt 2017, 15:26 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 orang terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Nganjuk, Jawa Timur dan Jakarta.

"Total diamankan 20 orang, 12 di Jakarta dan delapan di Nganjuk," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2017).

Dari delapan orang yang diamankan di Nganjuk, dua di antaranya dibawa ke Gedung KPK.

"Setelah proses pemeriksaan di Polres Nganjuk, dua orang dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Rencananya, pihak KPK akan mengumumkan lebih rinci hasil tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK.

"Sore ini sekitar pukul 15.00 WIB akan dilakukan konferensi pers penyampaian hasil OTT yang dilakukan di Nganjuk dan Jakarta kemarin Rabu, 25 Oktober 2017," ucap Febri.

Dalam operasi senyap kali ini, tim penyidik KPK turut mengamankan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Sehari sebelum menangkap Taufiq, Presiden Jokowi sempat mengimbau agar kepala daerah tak sembarangan dalam menggunakan uang rakyat.

2 dari 2 halaman

Bupati Nganjuk

Taufiqurrahman sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Penetapan tersangka terhadap Taufiq lantaran diduga terjerat lima kasus korupsi.

Bupati Nganjuk dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018 ini terjerat dalam kasus proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun Taufiq melawan KPK dan memangangi proses praperadilan. KPK kemudian langsung melimpahkan kasus Taufiq ke Kejaksaan Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya