Pria Sumsel Akan Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ini Reaksi Kemenag

Pernikahan Cindra dan kedua kekasihnya yang membuat heboh warga Sumsel terancam batal oleh Kemenag Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 26 Okt 2017, 00:01 WIB
Foto pra nikah antara Cindra dan kedua kekasihnya (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Beberapa hari ini masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) dihebohkan dengan beredarnya foto undangan pernikahan calon pengantin pria dengan dua pengantin wanita sekaligus di media sosial (medsos).

Calon pengantin pria tersebut yaitu Cindra, warga Dusun IV, Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Sedangkan kedua calon mempelai wanita, yaitu Indah Lestari, warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Muba, dan Perawati, warga Dusun IV, Kelurahan Teluk, Kecamatan Lais, Muba.

Pernikahan tersebut tertulis akan diselenggarakan pada hari Senin, 6 November 2017 dengan mempelai wanita Indah Lestari. Akad nikah akan diselenggarakan di kediaman calon pengantin wanita.

Sedangkan pada 8 November 2017, Cindra akan kembali menikahi pujaan hatinya, Perawati, dua hari kemudian di kediaman calon mempelai pria. Pada 9 November 2017, Cindra bersama kedua calon istrinya akan menggelar resepsi pernikahan di kediaman Desa Lumbatan II Muba, Sumsel.

Kabar pernikahan ini akhirnya diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumsel, M. Alfajri Zabidi. Pihaknya sudah memanggil Kepala Kemenag Muba untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

Menurut dia, pernikahan serempak ini sangat jarang terjadi dan pernikahan tersebut tidak mungkin dilegalkan pemerintah. Pihaknya akan segera mengeluarkan surat penolakan pernikahan atau disebut N9.

"Untuk menikah kedua kalinya, harus ada izin poligami. Tidak mungkin langsung sekaligus," ucapnya kepada Liputan6.com, Rabu, 25 Oktober 2017.

Pernikahan kedua kalinya, ujarnya, bisa dilegalkan oleh pemerintah dengan pengajuan poligami. Namun, izin poligami juga bisa didapat jika memenuhi beberapa persyaratan.

Seperti istri pertama mengalami penyakit parah dan tidak bisa disembuhkan, sang istri tidak bisa memberikan keturunan, dan pernikahan kedua harus disetujui oleh istri pertama.

"Pernikahan itu sah, ada di depan pencatat nikah pertama. Jika mau poligami, harus ajukan dulu NA. Tidak bisa menikahi dua wanita sekaligus seperti itu," katanya.

Ketiga calon mempelai sudah mengajukan NA ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lais di Muba. Namun untuk di KUA Sekayu belum diajukan.

Pihaknya juga akan mengecek apakah pernikahan serempak seperti ini sering terjadi atau tidak di Kabupaten Muba. Namun, mereka memastikan tidak akan mengeluarkan akta nikahnya, jika pernikahan ini memang benar terjadi.

"Masyarakat akan terbentur administrasinya. Jika anaknya masuk sekolah, tidak ada catatan kependudukan, hak waris atau lainnya. Jika mau menikah, harus dengan satu istri saja," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya