Ratusan WNI Terlibat Jaringan Sindikat Narkoba Internasional

Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa terdapat 406 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan sindikat narkoba internasional di luar negeri.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Des 2010, 20:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa terdapat 406 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan sindikat narkoba internasional di luar negeri. "Jumlah terbanyak berada di Malaysia dengan angka 305 orang," ungkap Ketua Pelaksana BNN Gories Mere di Jakarta, Jumat (31/12).

Kemudian, lanjut Gories, urutan kedua terbanyak berada di Cina sebanyak 33 orang. Berikutnya 13 orang di Jepang, Hong Kong 10 orang, Arab Saudi delapan orang, Filipina tujuh orang, Australia lima orang, Pakistan empat orang, Amerika Serikat tiga orang, India tiga Orang, Thailand tiga orang, Brasil dua orang, dan Ekuador dua orang.

"Kemudian di Argentina, Cile, Kamboja, Kanada, Kolombia, Peru, Srilangka, dan Timor Leste masing-masing satu orang," lanjutnya. Ditambahkan Gories, terdapat 35 WNI yang telah divonis hukuman mati di luar negeri karena terkena kasus narkoba.(MRQ/ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya