Bahas Perppu Ormas, DPR Undang Pakar hingga Organisasi Masyarakat

Pendapat dari berbagai pihak ini dinilai sangat penting dalam pembahasan Perppu Ormas.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Okt 2017, 18:05 WIB
Peserta aksi membentangkan bendera saat menggelar unjuk rasa di Pintu Barat Monas, Jakarta, Selasa (18/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyebut pihaknya mengundang sejumlah pakar.

"Hari ini kita menjadwalkan mengudang tujuh ya, Prof Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, kemudian Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, terus yang lain-lainnya," ujar Amali di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Tak hanya itu, lanjut dia, Komisi II DPR akan mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada juga beberapa organisasi masyarakat yang diundang dalam pembahasan Perppu Ormas.

"Nanti malam, itu bisa kita lihat juga ada MUI dan beberapa organisasi yang belum sependapat dengan Perppu ini ya. Itu kita undang semua," ucap Amali.

Berdasarkan agenda yang diterima Liputan6.com, sekitar pukul 19.00 WIB, Komisi II DPR akan mengundang beberapa ormas keagamaan.

Mereka adalah Konfrensi Waligereja Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Pemuda Pancasila, dan FKPPI.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Penting

Amali menjelaskan, pendapat dari berbagai pihak sangatlah penting dalam pembahasan ini. Oleh karena itu, sebelum DPR memutuskan menyetujui atau menolak Perppu Ormas, mereka mengundang sejumlah pakar dan ormas.

Jika disetujui, maka Perppu Ormas ini akan menjadi Undang-undang (UU) Ormas.

“Kita melanjutkan RDPU dengan berbagai pihak sebagaimana yang saya janjikan itu. bahwa kita akan mengundang baik itu dari pimpinan ormas, yang pro dan kontra serta yang di tengah-tengah, kemudian para pakar dari akademisi yang punya perhatian pada Perppu ini,” jelas Amali.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya