7 Parpol Lolos Syarat Calon Peserta Pemilu 2019

Parpol yang sudah resmi diterima itu ada Perindo, Partai Gerindra, PKS, PAN, PDIP, Hanura, dan Nasdem.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Okt 2017, 11:09 WIB
Ketum Gerindra Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media usai mendaftarkan partainya Gerinda di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (14/10). Partai Gerindra resmi mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mengatakan, dari 11 partai politik (parpol) yang sudah mendaftarkan diri, baru tujuh di antaranya yang diterima sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Parpol yang sudah resmi diterima itu ada Perindo, Partai Gerindra, PKS, PAN, PDIP, Hanura, dan Nasdem," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2017).

Kata dia, empat parpol lainnya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Republik, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus melengkapi beberapa dokumen yang belum terpenuhi berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Mereka harus melengkapi dokumen yang ada sebelum hari terakhir pendaftaran," ujar Viryan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

5 Parpol Daftar Hari Ini

Sementara itu, kata dia, hari ini rencananya terdapat lima parpol yang akan mendaftar, di antaranya Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Nanti juga ada Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bhineka, dan Partai Garuda," jelas Viryan.

Pendaftaran peserta Pemilu selama 14 hari, yakni mulai Selasa, 3 Oktober 2017 hingga Senin, 16 Oktober 2017.

Pendaftaran hari pertama hingga ke-13 dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran hari terakhir akan ditutup hingga pukul 00.00 WIB.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya