Penjelasan MUI Soal Kehalalan Vaksin Rubella

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Okt 2017, 20:19 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini menerima audiensi masyarakat, yang mempertanyakan kehalalan imunisasi Meases Rubella (MR).

Pendiri Halal Corner Aisha Maharan menuturkan, banyak pihak mengklaim vaksin Rubella halal, tapi juga terdapat ancaman.

"Kami temui ada ancaman dan juga ada klaim dari pihak nakes (tenaga kesehatan) yang mengatakan bahwa vaksinnya halal," ucap Aisha di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Aisha menuturkan, jika memang vaksin Rubella untuk kesehatan, silakan saja masyarakat menggunakan, tapi harus halal dan aman.

"Sebenarnya kalau memang itu untuk kesehatan, silakan saja. Imunisasi itu kan tidak hanya vaksin, ada juga metode lain yang halal dan juga aman," Aisha menandaskan.

 

 

2 dari 2 halaman

Vaksin Rubella Belum Halal

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya memang telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Fatwa ini menjawab keraguan umat muslim untuk melakukan imunisasi.

"Fatwa ini sekaligus menjawab keraguan sebagian masyarakat muslim, yang menyatakan bahwa imunisasi sebagai konsep pencegahan itu bertentangan dengan ketentuan keagaman, khususnya ikhtiar. Nah, fatwa ini mengonfirmasi itu. Akan tetapi, kebolehannya itu disyaratkan dengan menggunakan vaksin halal," kata dia.

Karena itu, Asrorun mengingatkan kepada masyarakat bahwa imunisasi sebuah proses yang menggunakan vaksin. Maka itu harus dipastikan kehalalannya.

"Maka vaksinnya harus dipastikan halal dan suci," kata dia.

Terkait vaksin Rubella, Asrorun menyebutkan, hanya dua jenis vaksin yang diakui MUI, yaitu vaksin meningitis dan vaksin flu.

"Sekarang vaksin yang digunakan untuk imunisasi MR belum bersertifikat halal," Asrorun menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya