Pengawalan Jokowi Tanpa Bunyi Sirene, Cukup Kasih Jempol

Sirene melekat di tubuh mobil Paspampres, tapi sarana ini tidak dipakai saat mengawal orang nomor satu di negara ini.

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Okt 2017, 18:18 WIB
Pengawalan Jokowi dilakukan tanpa kebisingan sirene. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini, penggunaan sirene dan strobo di kendaraan sipil kembali ramai diperbincangkan. Padahal, dalam peraturan yang tercantum dalam undang-undang sirene dan strobo tidak boleh digunakan oleh sembarang orang.

Kenyataannya, banyak kendaraan sipil yang menggunakan sirene dan strobo untuk membuka jalan saat terjebak kemacetan. Justru kendaraan pribadi yang meggunakan sirene dan strobo terlihat arogan dan tidak menghormati pengendara lain.

Padahal, pemanfaatan sirene untuk membuka jalan saja tidak dilakukan oleh orang nomor satu di negara ini. Untuk pengawalan presiden di jalan raya, Paspampres menggunakan cara tidak agresif dan santun.

Dari rekaman video Biro Pers Media Istana yang diterima Liputan6.com, prosedur utama yang harus dilakukan yaitu meliputi kondisi kendaraan yang akan digunakan, serta pengecekan kendaraan menjadi perhatian utama.

"Kendaraan sudah disiapkan dari pagi, nanti dicek kembali posisi dan kondisi kendaran, kalau ada kendala dilaporkan," ujar salah satu anggota Paspampres seperti dalam rekaman video tersebut yang diunggah Liputan6.com di Vidio.com, dilihat Rabu (11/10/2017).

Dalam video tersebut juga dijelaskan, jika saat melakukan pengawalan mobil kepresidenan, tidak ada penutupan jalan, dan mengalir seperti biasa. Jadi, ketika rombongan presiden lewat tidak mengganggu masyarakat umum.

"Selama di jalan tetap sopan santun, apabila kondisi macet buka jalan satu jalur, dan tidak menggunakan sirene (saat pengawalan Jokowi), semuanya harus santun. Acungkan jempol apabila masyarakat sudah kasih akses akses jalan sebagai tanda ucapan terima kasih," tambah seorang anggota Paspampres.

2 dari 2 halaman

Razia Sirene

Polda Metro Jaya bersama dengan POM TNI, dan Dishub bakal melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat (rotator) dan atau sirene tanpa hak.

Dijelaskan Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, operasi ini bakal dilaksanakan mulai hari ini, 11 Oktober 2017 sampai 11 November 2017.

Untuk lokasi operasi gabungan ini akan dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya, dan jajarannya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya