Polisi Bedah Konten Ujaran Kebencian di Akun FB Jonru Ginting

Penyidik saat ini tengah bergegas menyusun berkas perkara Jonru Ginting agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Okt 2017, 14:34 WIB
Jonru Ginting penuhi panggilan Polda Metro Jaya (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah membedah konten-konten berbau ujaran kebencian atau hate speech di akun Facebook milik Jonru Ginting. Penelusuran itu dilakukan untuk melihat lebih jauh apa saja yang diposting pegiat media sosial tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi, ahli, dan Jonru sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Polisi juga tengah menyusun berkas perkara kasus tersebut.

"Kita juga tengah membuka dan mendalami lebih lanjut isi konten (Facebook) Jonru, untuk melihat kaitannya lebih lanjut," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).

Argo mengatakan, penyidik saat ini tengah bergegas menyusun berkas perkara Jonru Ginting agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah kita semuanya selesai masalah administrasi formil dan segala macamnya, nanti kita kirim ke Kejaksaan Tinggi," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Ujaran Kebencian

Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terkait postingan Jonru di akun Facebooknya. Dua laporan dilayangkan oleh pengacara bernama Muannas Alaidid, dan satu lainnya dilakukan oleh M Zakir Rasyidin.

Semua laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru melalui akun Facebooknya. Namun Argo enggan merinci konten mana saja dari akun Facebook Jonru yang dianggap berbau ujaran kebencian.

"Kalau postingannya seperti apa, itu di Pengadilan saja ya. Intinya dia dikenakan pasal berlapis, ada UU ITE hingga KUHP. Nanti pasal yang diterapkan seperti apa, apakah semua unsur pasal itu terpenuhi atau bagaimana, itu nanti Kejaksaan," ucap Argo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya