Top 3: Barang Bekas Koruptor Dilelang di JCC

Artikel perihal lelang barang gratifikasi KPK ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

oleh Nurmayanti diperbarui 22 Sep 2017, 07:32 WIB
Calon peserta lelang mengecek kondisi mobil hasil sitaan kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9). Sedikitnya 19 mobil siap dilelang KPK dengan harga murah yakni Isuzu Panther tahun 2004 dengan banderol Rp28,8 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melego 28 barang rampasan KPK milik terpidana korupsi. Bagi warga yang berminat dapat mendatangi Ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/9/2017).

Adapun barang yang akan dilelang berupa 18 unit mobil, satu unit motor, satu paket ponsel terdiri dari empat unit ponsel merek Samsung, satu unit Apple tipe iPhone 5, satu unit Blackberry.

Artikel perihal lelang barang gratifikasi KPK ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Jumat (22/9/2017):


1. Dari HP hingga Mobil, Barang Bekas Koruptor Dilelang di JCC Besok

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melelang puluhan barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik beberapa koruptor. Lelang pun akan dilakukan untuk barang gratifikasi KPK dan keduanya akan diselenggarakan di Ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/9/2017).

Dari keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DJKN akan melego 28 barang rampasan KPK milik terpidana korupsi. Adapun barang yang akan dilelang berupa 18 unit mobil, satu unit motor, satu paket ponsel terdiri dari empat unit ponsel merek Samsung, satu unit Apple tipe iPhone 5, satu unit Blackberry.

Berita selengkapnya

2. Ini Aturan Lengkap BI soal Tarif Isi Ulang Uang Elektronik

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 tentang GPN. Salah satu poin yang diatur adalah mengenai biaya isi ulang uang elektronik.

Berikut aturan lengkapnya, seperti dikutip dari pernyataan resmi Bank Indonesia, Kamis (21/9/2017).

PADG GPN menetapkan mekanisme (arrangement) bagi seluruh pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak-pihak yang terhubung dengan GPN. Aturan ini disusun untuk memastikan tercapainya sasaran GPN, yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.
Berita selengkapnya

3. Usai Sri Mulyani, Presiden Tunjuk Menperin Gantikan Menteri Rini

Boikot Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno masih terus berlanjut. Kali ini, yang akan mewakili Rini dalam berbagai rapat dengan parlemen bukan lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melainkan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto.

Sekretaris Menteri BUMN, Imam Apriyanto Putro, mengungkapkan penunjukan Menperin sebagai pengganti Menteri Rini ketika rapat kerja dengan DPR merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pak Presiden sudah mengirim surat per 6 September ini tentang penugasan yang mewakili Menteri BUMN untuk rapat-rapat di DPR, yakni (diwakilkan) kepada Menperin," jelasnya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Berita selengkapnya

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya