Alasan Pihak Kepolisian Bubarkan Seminar di LBH Jakarta

Kepolisian membubarkan seminar sejarah 'Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66' yang dilaksanakan di Kantor LBH Jakarta Pusat, Sabtu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Sep 2017, 01:09 WIB
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian membubarkan seminar sejarah 'Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66' yang dilaksanakan di Kantor LBH Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi membubarkannya lantaran acara tersebut belum mendapatkan izin dari kepolisian.

"Seandainya mengumpulkan banyak orang, kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian, ya kami berhak bubarkan. Jadi belum ada dari panitia kepada kepolisian," kata Argo saat ditemui di Kawasan Silang Monas Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2017).

Dia menjelaskan, setiap kegiatan yang mengumpulkan massa dan melakukan sebuah aksi, harus memberitahukan kepada pihak kepolisian.

"Di undang-undang sudah jelas toh, di UU penyampaian pendapat Nomor 8 tahun 1998, kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian wajib dibubarkan," ujar Argo.

Menurut dia, polisi telah melakukan komunikasi dengan panitia acara. Mereka pun membubarkan diri dari Kantor LBH Jakarta.

"Sudah kita komunikasikan dan mengerti. Pengamanan sudah kembali," tandas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya