Polisi Geledah Rumah Eks Pejabat Pertamina Terkait Penjualan Aset

Menurut Indarto, penggeledahan dilakukan guna mencari eks pejabat Pertamina yang saat ini buronan penyidik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Agu 2017, 13:30 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah kediaman mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.

Gathot merupakan tersangka atas perkara korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011.

"Betul, kami lakukan penggeledahan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Penyidik, sambung Indarto, menggeledah rumah Gathot Harsono di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Menurut Indarto, penggeledahan dilakukan guna mencari Gathot yang saat ini buronan penyidik.

"Tujuan utama mencari Gathot yang DPO," ucap dia. 

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono, sebagai tersangka.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara Rp 40,9 Miliar

Penetapan status tersangka melalui mekanisme gelar perkara pada 15 Juni 2017. Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil penghitungan sementara kerugian negara.

Dari hasil analisis BPK, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 40,9 miliar.

Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya