Perluasan Pembatasan Sepeda Motor, Dishub Usul 12 Kantong Parkir

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas kawasan larangan perlintasan sepeda motor.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Agu 2017, 11:45 WIB
Pengandara sepeda motor melintasi Jalan Sudirman di kawasan Senayan, Jakarta. Senin (7/8). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan rencana perluasan rute larangan sepeda motor akan diterapkan pada 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas kawasan larangan perlintasan sepeda motor. Awalnya, larangan tersebut hanya berlaku di Jalan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin. Larangan ini akan diperluas hingga Bundaran Senayan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan uji coba tersebut akan dilakukan pada September 2017.

"Ini bisa selama dua minggu hingga satu bulan, tapi belum tahu tanggal berapa," ucap Andri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum uji coba tersebut dilaksanakan. Pertama, dilakukan sosialisasi dan kedua, pengadaan armada angkutan umum ukuran medium dan sedang akan ditingkatkan.

"Bus-bus itu nanti buat menampung perpindahan pengguna sepeda motor ke angkutan umum massal," ujar Andri.

Selanjutnya, pembangunan halte dan subterminal juga akan dilakukan untuk mendukung angkutan yang ada. Marka jalan bakal disiapkan sebelum uji coba dilakukan.

"Nanti juga kantong-kantong parkir juga disiapkan di sekitar lokasi pembatasan sepeda motor dan angkutan umum," kata Andri.

Menurut dia, sudah ada 12 titik yang dapat dijadikan kantong parkir di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Kantong parkir itu, dapat menampung sekitar 9.724 mobil dan 6.528 sepeda motor.

"Kita sudah melakukan pendekatan untuk kantong parkir itu. Lokasi itu seperti di Carrefour Duta Merlin, Menara BON, Gedung Jaya, Skyline Building, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia serta IRTI Monas," jelas Andri.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya