8 Jalan di Jabodetabek Diwacanakan Ikut Pembatasan Sepeda Motor

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan adanya pembatasan penggunaan sepeda motor di delapan jalan di Jabodetabek.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Agu 2017, 08:54 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Sudirman di kawasan Senayan, Jakarta. Senin (7/8). Rencananya, jalur larangan sepeda motor akan diperpanjang hingga Bundaran Senayan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan adanya pembatasan penggunaan sepeda motor di delapan jalan di Jabodetabek. Wacana ini terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan memperluas larangan melintas bagi sepeda motor dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Bundaran Senayan.

Ketua BPTJ, Bambang Prihartono, menyatakan delapan jalan tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said (DKI Jakarta), Jalan Jenderal Sudirman (Tengerang), Jalan H Juanda, serta Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Bekasi), Jalan Raya Margonda (Depok), dan Jalan Padjajaran (Bogor).

"Kami minta semua dishub dapat mempersiapkan diri di September nanti. Karena aneh di Jakarta ada kebijakan ini, di daerah enggak ada," ucap Bambang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Menurut dia, pihaknya akan terus berdiskusi dengan dishub setiap lokasi guna tercapainya kebijakan pembatasan sepeda motor itu.

"Kami akan undang lagi buat FGD (focus group discussion) ke semua daerah. Kami akan sosialisasikan juga kepada kepala daerah setempat," ujar Bambang.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Andri Yansah mendukung rencana itu. Bahkan, dia akan berkoordinasi dengan PT Transportasi Jakarta untuk membantu melayani armada dengan harga Rp 3.500 tersebut beroperasi di daerah penyangga Ibu Kota. Warga yang beralih dari sepeda motor ke transportasi umum pun tak akan kesulitan.

"Apalagi Transjakarta juga cuma Rp 3.500 sudah enak, adem, terus nyaman," tutur Andri.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya