Ditjen Pajak Kepoin Orang Berduit di Medsos Bukan Buat Menakuti

Seiring perkembangan zaman, media sosial dapat menjadi sumber data wajib pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Agu 2017, 08:30 WIB
Seiring perkembangan zaman, media sosial dapat menjadi sumber data wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, pemantauan kegiatan para wajib pajak di berbagai media sosial (medsos) bukan untuk menakut-nakuti, bahkan memburu pajak seseorang. Medsos saat ini menjadi sarana edukasi untuk mendekatkan otoritas pajak dengan masyarakat.

Hal ini diakui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama. "Medsos lebih sebagai sarana edukasi," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Hestu Yoga menilai, komunikasi dan edukasi perpajakan melalui medsos sangat efektif mengingat banyak segmen masyarakat Indonesia merupakan pengguna medsos aktif. Sehingga medsos dapat mendekatkan otoritas pajak dengan masyarakat.

"Justru kami ingin mendekatkan diri dengan masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak," tegasnya.

Ia meminta kepada masyarakat atau wajib pajak tidak khawatir "dikepoin" apabila sudah patuh dan benar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta membayar kewajiban pajaknya.

"Kalau sudah patuh dan tertib (bayar pajak), tidak perlu takut," ucap Hestu Yoga.

Di sisi lain, saat ditanyakan apakah Ditjen Pajak akan mencari tahu importir yang merupakan pemilik mobil mewah seharga puluhan miliar merek Koenigsegg dalam Twitter Raffi Ahmad, Hestu Yoga tidak menjelaskan secara spesifik.

"Tentunya ada mekanisme pengawasan sebagaimana yang selama ini sudah kami lakukan," kata Hestu Yoga.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Ruston Tambunan, sebelumnya mengatakan, seiring perkembangan zaman, media sosial dapat menjadi sumber data wajib pajak.

"Karena ada perkembangan medsos, DJP juga masuk ke sana. Tapi bisa jadi, ini meresahkan karena sinyal yang disampaikan DJP, hati-hati di medsos kami ada lho," katanya saat dihubungi Liputan6.com.

Menurut Managing Partner & Founder CITASCO ini, cara DJP mengimbau atau mengingatkan ‎WP langsung melalui medsos tidaklah lazim. Pasalnya, komunikasi antara otoritas pajak dan WP biasanya melalui forum resmi, seperti melalui surat resmi.

"Dianggap tidak lazim memang iya, karena langsung mengingatkan ya. Kok langsung sih, karena komunikasi dengan WP kan ada forumnya, lewat surat resmi. Walaupun medsos memungkinkan saling berinteraksi, tapi harusnya tidak seperti itu," Ruston menyarankan.

Artis Ivy Batuta pun angkat bicara. Menurut Ivy, peringatan Ditjen Pajak tersebut merupakan konsekuensi bagi siapa pun yang mengunggah foto-foto harta bendanya di medsos.

"Itu sih sudah konsekuensi atau risiko. Silakan saja mau share foto rumah gedong, atau harta lainnya, yang penting tahu konsekuensinya. Kalau buat saya sih tidak terganggu, wong saya tidak punya harta banyak," ujar Ivy.

Presenter cantik ini menganggap, Ditjen Pajak hanya menjalankan tugasnya mengumpulkan penerimaan pajak. Salah satunya, kini merambah ke medsos untuk mengamati profil seseorang atau wajib pajak potensial.

"Institusi itu (Ditjen Pajak) kan menjalankan tugasnya, dan sah-sah saja. Yang penting jangan merugikan orang lain," pungkasnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:


Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya