Polisi Kumpulkan Ahli Sebelum Rehabilitasi Tora Sudiro

Polisi, lanjut Vivick, harus detail mengetahui seberapa ketergantungan Tora Sudiro pada obat tersebut.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2017, 09:01 WIB
Kasat Narkoba, Kompol Vivick Tjangkung dan Aktor Tora Sudiro saat menunjukkan barang bukti obat dumolid sebanyak 30 butir di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (04/08). Tora dijerat dengan UU Psikotropika tahun 1997 pasal 62. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi saat ini masih memeriksa Tora Sudiro, tersangka penyalahgunaan psikotropika jenis dumolid. Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, saat ini polisi masih mendalami tingkat ketergantungan Tora Sudiro pada obat yang dia konsumsi selama satu tahun.

"Kita harus lakukan pemeriksaan ahli dokter untuk tingkat ketergantungan TS karena kemarin itu kita baru awal minta bantuan dokter BNN untuk penentuan ketergantungan," kata Vivick saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (5/8/2017).

Polisi, ucap Vivick, harus detail mengetahui seberapa ketergantungan Tora pada obat tersebut. Berdasarkan pengakuan Tora, dia mengkonsumsi obat tersebut hanya ketika sulit tidur.

"Apa benar obat dia miliki ini untuk dilakukan sesaat saja? Atau kebutuhan yang harus digunakan? ini belum masih ada kejelasan," imbuh Vivick.

Lebih lanjut, Vivick mengatakan polisi harus mengumpulkan para ahli untuk merehabilitasi Tora Sudiro. Nantinya, rekomendasi para ahli akan digunakan sebagai rujukan dalam level mana Tora akan direhab.

"Intinya kita cari para ahli untuk menyatakan ketergantungannya, harus dilakukan (rehab) dalam tingkat apa? harus rawat inap, rawat jalan, atau hanya obat saja, jadi tingkat ini didalami," tandas Vivick.

Tora Sudiro ditangkap polisi di rumahnya akibat kepemilikan 30 pil Dumolid. Bersama sang istri, Mieke Amalia, keduanya dinyatakan positif pengguna obat tersebut. Menurut pengakuannya, pil itu dibeli dari teman tanpa resep dokter.

Saksikan video di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya